KAB. BANDUNG BARAT — Dalam rangka mendukung kelancaran dan keselamatan lalu lintas di jalan tol, Jasa Raharja bersama Jasa Marga, Kepolisian, Kementerian Perhubungan, dan Dinas Perhubungan melaksanakan kegiatan Operasi Over Dimension dan Over Load (ODOL) di Pool Ruas KM 120 Tol Padalarang, disertai dengan pemeriksaan kesehatan gratis bagi para pengemudi kendaraan angkutan barang pada hari Kamis, tanggal 19 Juni 2025.
Kegiatan ini bertujuan menertibkan kendaraan yang melanggar batas dimensi dan muatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta memastikan bahwa para pengemudi berada dalam kondisi kesehatan yang layak sebelum melanjutkan perjalanan.
Hendriawanto, Kepala Kantor Wilayah Utama Jasa Raharja Jawa Barat melalui Fahrul Fahrozi selaku Petugas Jasa Raharja Samsat Lembang menyampaikan bahwa selain aspek teknis kendaraan, kondisi fisik dan kesehatan pengemudi juga menjadi faktor penting dalam mencegah kecelakaan lalu lintas. “Melalui pemeriksaan kesehatan ini, kami ingin memastikan bahwa para pengemudi memiliki stamina dan kondisi yang prima saat mengemudikan kendaraan, mengingat beban dan tanggung jawab yang mereka emban sangat besar,” ujar Fahrul.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Layanan kesehatan yang diberikan antara lain meliputi pemeriksaan tekanan darah, gula darah, kolesterol, serta konsultasi ringan dengan tenaga medis. Selain itu, pengemudi juga diberikan edukasi singkat mengenai pentingnya keselamatan berkendara dan bahaya kelelahan saat mengemudi jarak jauh.
Operasi gabungan ini merupakan bagian dari upaya kolaboratif lintas sektor untuk meningkatkan keselamatan dan tertib lalu lintas di jalan tol. Kendaraan yang terbukti melanggar ketentuan ODOL ditindak sesuai regulasi, namun tetap diberikan pendekatan humanis, termasuk fasilitas pemeriksaan kesehatan sebagai bentuk perhatian terhadap aspek keselamatan jiwa.
Dengan kegiatan ini, diharapkan sinergi antarinstansi dapat terus ditingkatkan dalam menciptakan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan manusiawi, serta menekan angka kecelakaan akibat kendaraan tidak laik atau pengemudi dalam kondisi tidak sehat.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.









