la menegaskan bahwa seluruh penumpang yang sah KMP Putri Yasmin dijamin oleh Jasa Raharja sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, menyampaikan bahwa petugas Jasa Raharja melakukan verifikasi korban secara intensif agar proses penjaminan biaya perawatan dapat diselesaikan secepat mungkin.
“Kami memastikan seluruh korban yang memenuhi ketentuan memperoleh jaminan perawatan sesuai haknya. Koordinasi dengan rumah sakit dilakukan secara intensif agar korban dapat fokus menjalani proses penyembuhan tanpa terbebani proses administrasi,” kata Ariyandi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam musibah tersebut, terdapat 25 korban luka-luka yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Patut Patuh Patju dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Moh. Ruslan Kota Mataram. Selain menjamin biaya perawatan korban luka-luka, Jasa Raharja juga telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia secara cepat. Langkah tersebut sejalan dengan arahan Danantara dan BP BUMN untuk memperkuat kehadiran dan kontribusi BUMN dalam memberikan pelayanan yang cepat, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, khususnya dalam menghadapi situasi darurat akibat kecelakaan.
Halaman : 1 2









