Menurutnya, kecepatan penanganan menjadi salah satu aspek penting dalam pelayanan Jasa Raharja, terutama untuk memastikan korban luka-luka dapat segera memperoleh perawatan medis tanpa terkendala proses administrasi penjaminan. “Jasa Raharja terus berupaya menghadirkan pelayanan yang responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Awaluddin menambahkan, Jasa Raharja juga terus melakukan pendataan dan verifikasi terhadap korban meninggal dunia serta calon ahli waris. Proses tersebut dilakukan melalui koordinasi antarwilayah agar penyerahan santunan dapat segera ditindaklanjuti setelah seluruh uruh persyaratan terpenuhi.
Kecelakaan tersebut termasuk dalam lingkup jaminan Jasa Raharja sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris sah. Sementara untuk korban luka, diberikan jaminan biaya perawatan sampai dengan maksimal Rp20 juta sesuai ketentuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tentunya kami akan terus mengawal proses penanganan ini hingga seluruh hak korban dan keluarga dapat terpenuhi. Setiap kecelakaan merupakan pengingat akan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian.
Halaman : 1 2









