KAB. BANDUNG BARAT – PT Jasa Raharja kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kepatuhan pajak dan penguatan asuransi sosial bagi masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan kesepakatan bersama dengan Bank BJB KCP Pasar Lembang pada Selasa, 26 Agustus 2025
Penandatanganan dilakukan oleh Pelaksana Administrasi Jasa Raharja Kabupaten Bandung Barat, Fahrul Fahroziyang mewakili Jasa Raharja bersama Pimpinan KCP BJB Tipe B Pasar Lembang Kab Bandung Barat, Geovani HPS.
Kerja sama strategis ini difokuskan untuk memastikan kepatuhan atas pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bagi nasabah perorangan maupun perusahaan yang akan mengajukan pinjaman dengan melampirkan pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban, kedua pihak juga sepakat untuk aktif menyosialisasikan pentingnya pajak dan asuransi kepada masyarakat dan pegawai di lingkungan Bank BJB. PT Jasa Raharja dan Bank BJB KCPPasar Lembang berharap, kolaborasi ini dapat menjadi inspirasi dalam menumbuhkan kesadaran akan pentingnya peran serta setiap individu maupun lembaga dalam menjaga ketertiban administrasi pajak dan mendukung sistem asuransi yang berjalan.
Pembayaran PKB dan SWDKLLJ yang dilakukan secara tepat waktu diyakini akan memberi manfaat luas, terutama dalam memperkuat sistem perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Melalui sinergi ini, PT Jasa Raharja dan Bank BJB KCP Pasar Lembang berharap dapat memperkokoh sektor sosial dan ekonomi, membangun hubungan yang harmonis, serta mendorong masyarakat semakin disiplin dalam menjalankan kewajiban perpajakan dan asuransi.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.









