KAB. CIANJUR — Dalam upaya memperkuat sinergi antar instansi untukmeningkatkan pelayanan publik dan keselamatan lalu lintas, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sukabumi, Wahyu Pria Wibowo, bersama tim melaksanakan kunjungan koordinasike kantor Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Cianjur, (19/04).
Kunjungan ini disambut langsung oleh Kepala P3DW Cianjur, Dr. Irvan Niko, S.STP. M.Si.,. Pertemuanberlangsung dalam suasana penuh keakraban dan diskusikonstruktif mengenai optimalisasi penerimaan negara melalui sektor pajak kendaraan bermotor dan sumbanganwajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Dalam kesempatan tersebut, kedua belah pihak juga membahas langkah-langkah strategis peningkatan layanankepada masyarakat, termasuk mempercepat proses klaimJasa Raharja dan peningkatan kesadaran masyarakat akanpentingnya pembayaran pajak serta keselamatan berlalulintas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Tim Pembina SamsatCianjur atas dedikasi dan sinergi yang telah terjalin selamaini. Kolaborasi ini sangat penting dalam mendukungoptimalisasi pendapatan daerah, khususnya melalui sektorPajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ,” ujar Wahyu Pria Wibowo, Kepala Jasa Raharja Cabang Sukabumi.
“Sinergi yang kuat antara Jasa Raharja dan P3DW sangat penting dalam memberikan pelayanan terbaik kepadamasyarakat, terutama dalam hal perlindungan dasarkepada korban kecelakaan lalu lintas,” ujar Wahyu Pria Wibowo.
Sementara itu, Kepala P3DW Cianjur, Dr. Irvan Niko, menyampaikan apresiasi atas kunjungan ini dan berharapkoordinasi seperti ini dapat terus dilaksanakan secaraberkelanjutan dan berharap dengan adanya koordinasi dan kolaborasi ini dapat memunculkan ide maupun gagasanbaru yang dapat meningkatkan kualitas layanan dan pendapatan.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.