SUKABUMI – Kepala Jasa Raharja Cabang Sukabumi, Bapak Wahyu Pria Wibowo, SE, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Samsat Kabupaten Sukabumi yang berlokasi di Cibadak pada Senin, 8 September 2025
Dalam kunjungan tersebut, beliau bertemu langsung dengan Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Sukabumi, Bapak Agus Sutrisna, S.Hut., M.M., serta turut hadir Kepala P3DW Kota Sukabumi, Bapak H. Iwan Juanda, S.Pd., M.M.Pd.
Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat koordinasi antarinstansi sertameningkatkan sinergi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya terkait pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SumbanganWajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesempatan tersebut, Jasa Raharja juga menyerahkan voucher Merchant Diskon Planet Ban kepada Kepala P3DW sebagai bentuk apresiasi kepada para wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya membayar PKB dan SWDKLLJ secara tepat waktu. Voucher ini nantinya akan dibagikan melalui Samsat kepadawajib pajak sebagai bentuk dukungan terhadap kepatuhan masyarakat dalammembayar pajak, sekaligus untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnyaperlindungan asuransi kecelakaan lalu lintas.
“Kami berharap inisiatif ini dapat menjadi motivasi tambahan bagi masyarakat untuktaat pajak, sekaligus memperkuat kolaborasi antara Jasa Raharja, Bapenda, dan kepolisian dalam pelayanan publik,” ujar Kepala Jasa Raharja Cabang Sukabumi.
Jasa Raharja berkomitmen untuk terus mendukung program-program yang mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta memberikan manfaat langsungyang nyata.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.









