KAB. PURWAKARTA – Dalam rangka memastikankeselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jasatransportasi air, Penanggung Jawab Teknik Jasa RaharjaCabang Purwakarta, Bapak Dodi Rohmansyah, hari ini(Rabu, 16/07/2025) melaksanakan kunjungan kerja dan koordinasi intensif dengan pihak Lalu Lintas AngkutanSungai Danau dan Penyeberangan (LLASDP) Jatiluhur.
Kunjungan ini merupakan bagian dari komitmenberkelanjutan Jasa Raharja dalam memberikanperlindungan dasar kepada setiap korban kecelakaan lalulintas, termasuk kecelakaan yang melibatkan angkutan air.
Fokus utama koordinasi ini adalah untuk memastikanketerjaminan penumpang, mengidentifikasi, dan memverifikasi data penumpang yang menggunakan jasaperahu di Waduk Jatiluhur. Hal ini dilakukan gunamemastikan seluruh penumpang terdaftar dan terjaminhaknya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib KecelakaanPenumpang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu kegiatan ini pun bertujuan untuk verifikasikelayakan operasi perahu, dimana tim melakukanpemeriksaan dan koordinasi terkait standar kelaikan teknisserta aspek keselamatan operasional perahu-perahu yang melayani rute di Waduk Jatiluhur. Hal ini mencakuppengecekan kelengkapan surat-surat izin, kondisi fisikperahu, serta ketersediaan alat keselamatan sepertipelampung dan alat pemadam api ringan.
Dodi Rohmansyah menyatakan, “Keselamatan penumpangadalah prioritas utama kami. Melalui koordinasi denganLLASDP Jatiluhur ini, kami ingin memastikan bahwa setiapaspek yang berkaitan dengan keselamatan dan hak-hakpenumpang angkutan air di Waduk Jatiluhur terpenuhi. Jasa Raharja siap memberikan perlindungan maksimalsesuai ketentuan yang berlaku jika terjadi hal yang tidakdiinginkan.”
Pihak LLASDP Jatiluhur menyambut baik kunjungan dan koordinasi ini, menegaskan komitmen mereka untuk terusbersinergi dengan Jasa Raharja dalam meningkatkanstandar keselamatan dan pelayanan transportasi air bagimasyarakat. Diharapkan dengan sinergi ini, masyarakatdapat menikmati perjalanan yang aman dan nyaman saatberaktivitas di Waduk Jatiluhur.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakatkorban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmenmenghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimanatertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib KecelakaanPenumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaanlalu lintas.









