Jasa Raharja Karawang Pastikan Akurasi Data Ahli Waris Korban Laka Lantas Melalui Survey Ahli Waris

- Redaksi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. KARAWANG  Jasa Raharja Karawang terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan cepat dan tepat kepada keluarga korban kecelakaan lalu lintas. Salah satu upaya penting yang dilakukan adalah melaksanakan survey ahli waris sebelum proses pembayaran santunan. Survey ini bertujuan untuk memastikan bahwa santunan diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada hari Kamis, 7 Agustus 2025 Petugas Pelayanan Jasa Raharja Karawang Herry Tiku Padang melakukan survey ahli waris di kediaman keluarga salah satu korban kecelakaanlalu lintas yang meninggal di wilayah Karawang. Survey ahli waris merupakan proses verifikasi yang dilakukan secara langsung oleh petugas Jasa Raharja. Dalam proses ini, petugas melakukan kunjungan ke rumah korban atau keluarga korban, serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian, rumah sakit, dan perangkat desa setempat. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan informasi dan dokumentasi yang sah agar tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran santunan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017, ahli waris korban meninggal dunia berhak atas santunan sebesar Rp 50 juta. Korban luka-luka mendapatkan biaya pengobatan hingga Rp 20 juta, sedangkan korban cacat tetap memperoleh santunan sampai dengan Rp 50 juta. Ketentuan ini diperkuat oleh UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964 yang mengatur jaminan kecelakaan untuk penumpang umum dan pengguna jalan raya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungandasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmenmenghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam UndangUndangNo. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiranNegara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box

Baca:  Kecelakaan Tertemper Kereta Api di Petak Rel KM 178+6/7 Cicalengka-Haurpugur, Jasa Raharja Jawa Barat Proaktif Lakukan Survey TKP dan Ahli Waris

Berita Terkait

Penguatan Edukasi Keselamatan melalui Program Pengajar Peduli Lalu Lintas oleh Jasa Raharja di SMA Negeri 1 Ciampel
Jasa Raharja Cabang Sukabumi Kembali Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bersamaan dengan Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor di Pelabuhan Ratu
Jasa Raharja Jabar Gelar MUKL dan Pelatihan PPGD di Samsat Outlet Baleendah
PJ Samsat Kota Banjar Laksanakan Kegiatan SIGAP Instansi di PT Sari Mekar Guna Optimalisasi Pendapatan SWDKLLJ
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Laksanakan Penelusuran Penunggak Pajak di Dadaha Secara Sopan, Akurat, dan Simpatik
Survey TKP Kecelakaan Lalu Lintas di Nagreg, Jasa Raharja Jawa Barat Bersama Polresta Bandung Lakukan Penanganan Cepat
Wujud Pelayanan Cepat, Jasa Raharja Samsat Rancaekek Serahkan GL kepada Korban Laka di RSUD Cicalengka
Dukung Optimalisasi Pajak Kendaraan, Jasa Raharja Indramayu Gelar Pengobatan Gratis dalam Sosialisasi T-Samsat
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 13:38 WIB

Penguatan Edukasi Keselamatan melalui Program Pengajar Peduli Lalu Lintas oleh Jasa Raharja di SMA Negeri 1 Ciampel

Senin, 13 April 2026 - 12:34 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Kembali Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bersamaan dengan Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor di Pelabuhan Ratu

Senin, 13 April 2026 - 12:33 WIB

Jasa Raharja Jabar Gelar MUKL dan Pelatihan PPGD di Samsat Outlet Baleendah

Senin, 13 April 2026 - 10:11 WIB

PJ Samsat Kota Banjar Laksanakan Kegiatan SIGAP Instansi di PT Sari Mekar Guna Optimalisasi Pendapatan SWDKLLJ

Sabtu, 11 April 2026 - 14:31 WIB

Survey TKP Kecelakaan Lalu Lintas di Nagreg, Jasa Raharja Jawa Barat Bersama Polresta Bandung Lakukan Penanganan Cepat

Jumat, 10 April 2026 - 13:30 WIB

Wujud Pelayanan Cepat, Jasa Raharja Samsat Rancaekek Serahkan GL kepada Korban Laka di RSUD Cicalengka

Kamis, 9 April 2026 - 21:28 WIB

Dukung Optimalisasi Pajak Kendaraan, Jasa Raharja Indramayu Gelar Pengobatan Gratis dalam Sosialisasi T-Samsat

Kamis, 9 April 2026 - 14:31 WIB

Upaya Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja bersama Satlantas Polres Metro Bekasi Survei Titik Rawan Laka di Cikarang Selatan

Berita Terbaru