Jasa Raharja Karawang Pastikan Akurasi Data Ahli Waris Korban Laka Lantas Melalui Survey Ahli Waris

- Redaksi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. KARAWANG  Jasa Raharja Karawang terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan cepat dan tepat kepada keluarga korban kecelakaan lalu lintas. Salah satu upaya penting yang dilakukan adalah melaksanakan survey ahli waris sebelum proses pembayaran santunan. Survey ini bertujuan untuk memastikan bahwa santunan diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada hari Kamis, 7 Agustus 2025 Petugas Pelayanan Jasa Raharja Karawang Herry Tiku Padang melakukan survey ahli waris di kediaman keluarga salah satu korban kecelakaanlalu lintas yang meninggal di wilayah Karawang. Survey ahli waris merupakan proses verifikasi yang dilakukan secara langsung oleh petugas Jasa Raharja. Dalam proses ini, petugas melakukan kunjungan ke rumah korban atau keluarga korban, serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian, rumah sakit, dan perangkat desa setempat. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan informasi dan dokumentasi yang sah agar tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran santunan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017, ahli waris korban meninggal dunia berhak atas santunan sebesar Rp 50 juta. Korban luka-luka mendapatkan biaya pengobatan hingga Rp 20 juta, sedangkan korban cacat tetap memperoleh santunan sampai dengan Rp 50 juta. Ketentuan ini diperkuat oleh UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964 yang mengatur jaminan kecelakaan untuk penumpang umum dan pengguna jalan raya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungandasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmenmenghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam UndangUndangNo. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiranNegara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box

Baca:  Jasa Raharja Jawa Barat Berkolaborasi dengan Samsat Sumedang Gelar Operasi Gabungan di Cadas Pangeran

Berita Terkait

Jasa Raharja Jawa Barat Bersama Tim Pembina Samsat KBB Gelar Sosialisasi Kesamsatan di Beberapa Kecamatan Wilayah Kabupaten Bandung Barat
Wujud Empati dan Tanggung Jawab, Jasa Raharja Tinjau Langsung Kondisi Korban   di Radjak Hospital Cibitung Bekasi 
Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor oleh Jasa Raharja Kanwil Jabar dan P3DW Kabupaten Bandung II Soreang di Wilayah Banjaran 
Tim Pembina Samsat Karawang Gelar Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Di Simpang RMK
Jelang Nataru 2025–2026, Jasa Raharja Jawa Barat Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Pengemudi Angkutan Umum Penumpang dan Barang di Bandung 
Jasa Raharja Jawa Barat Bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung II Soreang Gelar Operasi Gabungan
Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Operasi Khusus Pemeriksaan Pajak Ke Perusahaan 
Perkuat Sinergitas Kepala Jasa Raharja Bekasi Kunjungi Samsat Cikarang 
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:07 WIB

Jasa Raharja Serahkan Bantuan di Lubuk Minturun, Sumatra Barat, Pascabencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:25 WIB

Tim Pembina Samsat P3DW Cianjur Laksanakan Operasi Khusus ke Sejumlah Perusahaan di Kabupaten Cianjur

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:22 WIB

Jasa Raharja dan Samsat Pangandaran Edukasi Siswa Lewat Penelusuran Pajak Kendaraan Bermotor di SMAN 1 Pangandaran

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:18 WIB

Peningkatan Akurasi dan Efektivitas Pelayanan, Jasa Raharja Bersama BPJS Kesehatan Depok Rekonsiliasi Data Korban Laka

Jumat, 5 Desember 2025 - 07:15 WIB

Jasa Raharja dan Polres Metro Bekasi Kota Bersinergi Evaluasi Troublespot dan Blackspot Laka Lantas

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:55 WIB

Sinergi Jasa Raharja Bogor dan Tim Pembina Samsat Dorong Pembayaran PKB Kendaraan Dinas Pemkot Depok

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:09 WIB

Jasa Raharja Ajak KNKT dan Polresta Tasikmalaya Perkuat Kompetensi Pengemudi Sambut Nataru 2025–2026 dengan  Diklat AKUT 2025

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:00 WIB

Jasa Raharja Bekasi dan Satlantas Metro Bekasi Kota Bekali Siswa SMK Al Muhadjirin 2 dengan Safety Campaign, Tekan Angka Kecelakaan Pelajar

Berita Terbaru