BANDUNG — Sebagai bentuk komitmen terhadap program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan(TJSL), PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Jawa Barat menyerahkan bantuan berupa satu set Voice Announcer kepada SMA Al Kenzie, yang berlokasi di Jl. Margacinta, Cijaura Kecamatan Buah batu, Kota Bandung, Jawa Barat, sebagai upaya mendukung peningkatan fasilitas informasi dan komunikasi di lingkungan sekolah pada hari Kamis, Tanggal 19 Juni 2025.
Voice Announcer ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai media informasi internal yang efektif, baik untuk penyampaian pesan edukatif, imbauan keselamatan, maupunpengumuman rutin sekolah.
Dalam sambutannya, Yulia Dyah Anggaraeni selaku PLT Kepala Sub Bagian Keuangan, Akuntasi dan ESG Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat menyampaikan bahwa bantuan inimerupakan bagian dari peran aktif Jasa Raharja dalam mendukung dunia pendidikan dan menciptakan ekosistem yang lebih sadar akan pentingnya keselamatan, kedisiplinan, dan informasi yang terkoordinasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berharap voice announcer ini tidak hanya menjadi alat komunikasi, tetapi juga menjadi sarana edukasi keselamatan berlalu lintas dan pembentukan karakter siswa yang disiplin dan bertanggung jawab. Ini merupakan bagian dari kontribusi Jasa Raharja melalui program TJSL di bidang pendidikan dan keselamatan,” ujar Yulia.
Sementara itu, pihak SMA Al Kenzie menyampaikan apresiasi yang tinggi atas perhatiandan dukungan yang diberikan Jasa Raharja. Kehadiran voice announcer sangat bermanfaat dalam mendukung kegiatan operasional sekolah serta memperkuat sistemkomunikasi di lingkungan pendidikan.
Program TJSL ini merupakan bagian dari visi Jasa Raharja dalam berkontribusi aktifterhadap pembangunan berkelanjutan, khususnya di bidang pendidikan, keselamatan, dan kesejahteraan masyarakat. Bantuan ini juga sejalan dengan nilai-nilai “BUMN untukIndonesia” yang mendorong kolaborasi dan kemanfaatan bagi masyarakat luas.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.









