KAB. BANDUNG — Hari Rabu, Tanggal 16 Juli 2025, Staf Administrasi Tk I Samsat Outlet Pangalengan, Suryadi Kusumahbersama Mitra Kerja terkait yang tergabung dalam Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung II Soreang melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Program PemutihanDenda Pajak dan SWDKLLJ tahun 2025 di Kantor Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung yang dihadiriundangan perwakilan dari desa dan kelurahan dibawahKecamatan Banjaran Kabupaten Bandung.
Sosialisasi kegiatan Pemutihan Denda PKB dan SWDKLLJ ini bertujuan untuk menginformasikan pelaksanaan program pemutihan denda PKB dan SWDKLLJ yang dilanjutkan dan diperpanjang sampai dengan 30 September 2025. Selain itu, Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung II Soreangjuga mensosialisasikan inovasi digital yang dilakukanBadan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat yakniSamsat Salira dan Sapa Warga yang merupakan inovasidigital dalam rangka mempermudah wajib pajak melakukanproses pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
Dalam Sosialisasi kali ini, Suryadi juga menjelaskanmanfaat dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Jasa Raharja khususnya sebagaibentuk perlindungan awal bagi korban kecelakaan lalulintas kepada seluruh peserta sosialisasi. Melalui sosialisasiini, diharapkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakatKecamatan Banjaran dalam melaksanakan kepatuhanpembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan tertib berlalulintas dapat terus meningkat demi mendukung pelayananpublik yang optimal dan keselamatan bersama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.









