KAB. BANDUNG – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap layananSamsat dan pentingnya kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor, Jasa Raharja Kanwil Jabar yang dihadiri oleh Pelaksana Administrasi Tk. I Jasa RaharjaSamsat Outlet Dayeuhkolot Kabupaten Bandung II Soreang, Mirna Rosa Indah bersamaTim Pembina Samsat Soreang mengadakan kegiatan Sosialisasi di Kantor KecamatanKatapang, Kabupaten Bandung, Jumat (08/08).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Kecamatan yakni Camat Soreang, Kepala Kelurahan, RT/RW setempat sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalammendukung program edukasi publik. Materi yang disampaikan meliputi informasi terkaitkebijakan pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama, sertaprogram pemutihan pajak kendaraan dan SWDKLLJ yang diperpanjang dari 01 Julisampai dengan 30 September 2025. Tak hanya itu, Jasa Raharja juga menjelaskanmanfaat dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), khususnya sebagai bentuk perlindungan awal bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Melalui penyuluhan ini, diharapkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat KecamatanKatapang dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan tertib berlalu lintas dapat terusmeningkat demi mendukung pelayanan publik yang optimal dan keselamatan bersama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.









