Melalui penyuluhan ini, diharapkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat Kecamatan Dayeuhkolot dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan tertib berlalu lintas dapat terus meningkat demi mendukung pelayanan publik yang optimal dan keselamatan bersama.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2









