Syarat dan Ketentuan Program
Beberapa ketentuan dalam program Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak antara lain:
Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ selama periode program 1 Maret 2026 – 30 Juni 2026 tanpa denda.
Program berlaku khusus bagi kendaraan bermotor dengan Nomor Polisi daerah Provinsi Jawa Barat.
Data identitas Wajib Pajak harus sesuai dengan data yang tercatat pada sistem Samsat, yaitu:
Nama Wajib Pajak harus sesuai dengan KTP dan sama dengan nama yang tertera pada STNK/TBPKP.
Nomor handphone Wajib Pajak harus valid dan sesuai dengan data Samsat.
Program tidak berlaku untuk kendaraan dinas pemerintah, TNI, Polri, maupun perusahaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peserta program diwajibkan mengikuti akun Instagram:
@pt_jasaraharja dan @jasaraharja_jawabarat.
Melalui program ini, PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat berharap masyarakat semakin terdorong untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu, sehingga dapat mendukung peningkatan pelayanan publik serta pembangunan daerah di Provinsi Jawa Barat.
Program Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak berlaku di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat.
Halaman : 1 2









