KAB. INDRAMAYU — PT Jasa Raharja Cabang Indramayu bersamaTim Pembina Samsat Indramayu dan Polres Indramayu menyelenggarakan kegiatan Safety Campaign di SMK Negeri 1 Arahan pada Kamis, 21 Agustus 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) yang bertujuanmeningkatkan kesadaran generasi muda, khususnya pelajar, mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintasserta kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kegiatan disambut langsung oleh Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Arahan, Bapak Dedi Supriatna, S.Pd., M.A., yang menyampaikan apresiasi atas kolaborasi tersebut. Menurutnya, edukasi semacam ini sangat penting diberikansejak dini agar para pelajar dapat menjadi pelopor keselamatan di jalan raya.
Dalam kegiatan ini, para pelajar mendapatkan edukasimengenai tertib lalu lintas, bahaya kecelakaan, serta perangenerasi muda dalam menciptakan budaya aman dan patuhaturan di jalan. Selain itu, turut disosialisasikan pentingnyakepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor sebagaisalah satu bentuk tanggung jawab masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Acara ditutup dengan penandatanganan MoU KepatuhanPembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan KeselamatanBerlalu Lintas antara pihak sekolah, Jasa Raharja, Tim Pembina Samsat, dan Polres Indramayu.
Kepala Cabang Jasa Raharja Indramayu, Afriyanti, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyatasinergi antara Jasa Raharja, Tim Pembina Samsat, dan kepolisian dalam mengedukasi masyarakat, khususnyagenerasi muda, mengenai pentingnya keselamatan sertakepatuhan administrasi kendaraan.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap siswa-siswi SMK Negeri 1 Arahan dapat menjadi agen perubahan dan pelopor keselamatan lalu lintas di lingkungannya masing-masing,” ujar Afriyanti.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.









