KAB. INDRAMAYU – PT Jasa Raharja Cabang Indramayu kembalimenggelar kegiatan Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL), kali ini bertempat di SMK Negeri 1 Arahan, Kabupaten Indramayu, pada Kamis, 21 Agustus 2025. Program ini bertujuan menumbuhkan kesadaran berlalulintas di kalangan pelajar melalui peran aktif tenagapengajar sebagai penyampai pesan keselamatan.
PPKL berfokus pada pemberian pesan-pesan keselamatanoleh guru kepada peserta didik. Dengan penyampaianlangsung dari tenaga pengajar, pesan diharapkan lebihmudah dipahami, diingat, dan dipraktikkan siswa dalamkehidupan sehari-hari.
Kepala Cabang Jasa Raharja Indramayu, Afriyanti, menegaskan bahwa keterlibatan guru sebagai role model memiliki pengaruh besar terhadap perilaku siswa, termasukdalam disiplin berlalu lintas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Guru adalah teladan, baik di dalam maupun di luar kelas. Melalui PPKL, kami berharap pesan keselamatan lalu lintasbisa tertanam lebih kuat di kalangan pelajar, sehinggaangka kecelakaan di usia muda dapat ditekan,” ungkapAfriyanti.
Kepala SMK Negeri 1 Arahan, Dedi Supriatna, S.Pd., M.A., menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan ini.
“Kegiatan PPKL sangat bermanfaat, tidak hanya bagi siswa, tetapi juga bagi guru. Kami mendapat wawasan baru dan strategi penyampaian pesan keselamatan lalu lintas yang lebih efektif untuk diterapkan di sekolah,” ujarnya.
Kegiatan diisi dengan pembekalan materi keselamatanberlalu lintas bagi guru, diskusi interaktif, serta penyusunanstrategi penyampaian pesan keselamatan yang nantinyaakan diteruskan kepada siswa.
Dengan pelaksanaan PPKL di SMK Negeri 1 Arahan, Jasa Raharja Cabang Indramayu berharap sekolah dapatmenjadi agen perubahan dalam membangun budaya tertibdan aman berlalu lintas, dimulai dari lingkungan pendidikan.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.









