KAB. GARUT — PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya diwakili oleh petugas Samsat Garut menghadirikegiatan Forum Komunikasi Kecelakaan Lalu Lintas (FKLL) bertajuk “PenangananKendaraan Over Load / Over Dimensi (ODOL)” yang diselenggarakan di Ruang RapatUnit Gakkum, Satlantas Polres Garut, Selasa (3/6).
Kegiatan ini digelar sebagai bentuk sinergi lintas instansi dalam upaya penanganankendaraan ODOL yang kerap menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas sertakerusakan infrastruktur jalan di wilayah Kabupaten Garut.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain KasatlantasPolres Garut, KBO Lantas, Kanit Gakkum, Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Garut, Pengadilan Negeri Garut, serta pakar hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Garut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Garut, Nia Purnamasari menyampaikankomitmen perusahaan dalam mendukung upaya pencegahan kecelakaan lalu lintasmelalui edukasi dan kolaborasi aktif antarinstansi. Jasa Raharja juga menekankanpentingnya kesadaran pelaku usaha angkutan barang terhadap bahaya kendaraanODOL, baik dari sisi keselamatan maupun aspek hukum.
“Kami mendukung penuh forum ini sebagai bagian dari langkah bersama dalammenciptakan transportasi yang lebih tertib, aman, dan patuh terhadap regulasi. Penanganan ODOL tidak hanya menjadi tugas satu instansi, tapi tanggung jawabbersama,” ujar perwakilan Jasa Raharja dalam forum tersebut. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat dirumuskan langkah konkret serta strategi penanganan ODOL yang lebih efektif, dengan pendekatan penegakan hukum, pembinaan, dan edukasi kepadamasyarakat maupun pelaku usaha transportasi.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.









