Santunan yang diberikan merupakan bentuk perlindungan dasar negara kepada masyarakat melalui mekanisme Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ adalah dana yang dihimpun dari masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor, yang kemudian digunakan untuk memberikan jaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik penumpang angkutan umum maupun pihak ketiga.
Melalui momentum ini, Jasa Raharja juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas, mematuhi peraturan, menjaga kecepatan, serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan. Selain itu, masyarakat diharapkan untuk senantiasa patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ, sebagai bentuk kontribusi dalam menciptakan sistem perlindungan yang berkelanjutan.
Dengan berbagai langkah proaktif yang dilakukan, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, memberikan pelayanan yang responsif, humanis, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Diharapkan, setiap santunan yang diberikan dapat tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi keluarga korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2









