SUKABUMI — PT. Jasa Raharja Cabang Sukabumi memperkuatkemitraan dalam upaya pencegahan kecelakaan denganmenggelar rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas Angkutan Jalan (FKLLAJ). Acara ini melibatkan mitradari Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi pada hari Rabu(13/08) di Kantor Dinas Perhubungan KabupatenSukabumi.
Dalam kegiatan tersebut, hadir StafAdministrasi Pelayanan Sdr. Dentino R. Wibowo, KanitKamsel Satlantas Polres Sukabumi Ipda Sandi Praja, Kabid Lalin Dinas Perhubungan Kab. Sukabumi Asep Sumantri, dan dihadiri juga oleh para staf dari Dishub.Diskusi membahas kegiatan Pengamanan Bersama di Wilayah Kabupaten Sukabumi serta penanganan jalur rawan kecelakaan, juga rencana dan upaya masing-masing Stakeholder untuk mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Dalam rapat ini, Dentino R. Wibowo mengatakan bahwa Jasa Raharja telah melakukan kolaborasi upaya tindakan preventif pencegahan kecelakaan lalu lintas bersama Dishub Kab. Sukabumi dan Sat Lantas Polres Sukabumi, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas. Kegiatan ini rutin dilakukan sebagai bentuk mitigasi risiko kecelakaan lalu lintas, demi menciptakan keselamatan dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan. Hal senada juga disampaikan oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Sukabumi Ipda Sandi Praja bahwa sasaran dari kegiatan ini nantinya bukan hanya pemeriksaan kendaraan berat saja namun juga semua jenis kendaraan yang mengangkut penumpang dan barang serta akan dilakukan sosialisasi yaitu penyampaian pesan-pesan keselamatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.









