Jasa Raharja Cabang Indramayu Lakukan Penandatangan Berita Acara Hibah Dengan Kasat Lantas Polres Indramayu

- Redaksi

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. INDRAMAYU — Dalam rangka mendukung kelancaran dan keselamatan arus mudik Lebaran 2025, PT Jasa Raharja Cabang Indramayu melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Hibah dengan Kasat Lantas Polres Indramayu, Rabu 19 Maret 2025. Penandatanganan ini merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan Pos PelayananTerpadu Tahun 2025 yang akan beroperasi selama periode mudik.

Penandatanganan tersebut dilakukan di Ruang Kasat Lantas Polres Indramayu oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Indramayu, Afriyanti, yang didampingi PenanggungJawab Bidang Pelayanan, Wicaksono Adi Nugroho, bersama Kasat Lantas PolresIndramayu, AKP Rizky Aulia Pratama, S.T.K., S.I.K.

Afriyanti menyampaikan bahwa Jasa Raharja akan terus berperan aktif dalammendukung pengamanan arus mudik Lebaran 2025, termasuk dengan menghadirkanpetugasnya di Pos Pelayanan Terpadu di UPPKB Losarang. Hal ini bertujuan untukmemberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang melakukan perjalanan ke kampung halaman dengan aman dan nyaman.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berharap sinergi antara Jasa Raharja dan Polres Indramayu dapat semakinmemperkuat pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal keselamatan berlalulintas selama periode mudik lebaran 1446 H,” ujar Afriyanti. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan memastikan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sebelum melakukan perjalanan. Dengan kepatuhan terhadapaturan, diharapkan perjalanan mudik tahun ini dapat berjalan lancar dan selamat.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box

Baca:  Apresiasi Bagi Wajib Pajak Yang Taat Bayar PB dan SWDKLLJ Tepat Qaktu

Editor : Shireni

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja

Berita Terkait

Jasa Raharja Bogor Perkuat Sinergi dengan RSUD Leuwiliang untuk Pelayanan Korban Laka Lantas
Jasa Raharja Bogor Lakukan OpsusPenelusuran Kepatuhan Pajak Kendaraan Perusahaan
Jasa Raharja Cabang Bandung dan Organda DPC Bandung Upayakan peningkatan kepatuhan masyarakat Akan Pajak
Jasa Raharja Bogor Sosialisasikan Percepatan Penjaminan Korban Laka Lantas ke RS Brawijaya Depok
Jasa Raharja Bersama P3D Wilayah Ciamis Berikan Voucher Planet Ban untuk Wajib Pajak Tertib
Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Jalin Silaturahmi dan Koordinasi dengan Unit Gakkum Polres Ciamis
Jasa Raharja Indramayu Ajak Generasi Muda Peduli Keselamatan Lalu Lintas di SMA N 1 Kandanghaur
Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Gelar Sosialisasi Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) dan Pengobatan Gratis di PO Bhinneka
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 13:15 WIB

Jasa Raharja Bogor Perkuat Sinergi dengan RSUD Leuwiliang untuk Pelayanan Korban Laka Lantas

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:57 WIB

Jasa Raharja Bogor Lakukan OpsusPenelusuran Kepatuhan Pajak Kendaraan Perusahaan

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:54 WIB

Jasa Raharja Cabang Bandung dan Organda DPC Bandung Upayakan peningkatan kepatuhan masyarakat Akan Pajak

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:26 WIB

Jasa Raharja Bogor Sosialisasikan Percepatan Penjaminan Korban Laka Lantas ke RS Brawijaya Depok

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:06 WIB

Jasa Raharja Bersama P3D Wilayah Ciamis Berikan Voucher Planet Ban untuk Wajib Pajak Tertib

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:38 WIB

Jasa Raharja Indramayu Ajak Generasi Muda Peduli Keselamatan Lalu Lintas di SMA N 1 Kandanghaur

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:01 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Gelar Sosialisasi Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) dan Pengobatan Gratis di PO Bhinneka

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:07 WIB

Apresiasi Kepada Masyarakat Taat Pajak MelaluiProgram Voucher Planet Ban di Samsat Pajajaran

Berita Terbaru

Chat Icon