CIREBON – Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peran dan tanggung jawabnya, Jasa Raharja Cabang Cirebon menggelar kegiatan sosialisasi tugas dan fungsi Jasa Raharja serta pentingnya keselamatan berlalu lintas di Rumah Sakit Sumber Hurip Kab Cirebon yaitu melalui Live Tik Tok rssumberhurip_official pada hari Kamis, 04 September2025.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Cabang Jasa Raharja Cirebon, Danny Firnando, melalui Penanggung Jawab KPJR TK II Palimanan, Kevin Heryadi Wiraharja, Mobile Service KPJR TK II Palimanan, Mahardika Akbar Utomodan Kepala Bidang HSP & Ka. IGD, dr. Hj. Eri Juhaeriah, CPS.CSES. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmenJasa Raharja dalam memberikan edukasi kepadamasyarakat mengenai perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Dalam Kegiatan tersebut juga menyampaikan kepada Masyarakat tentang keselamatan lalu lintas.
Selain sosialisasi Jasa Raharja, dilakukan pula sosialisasiprogram pemutihan pajak kendaraan berupa pemutihanpokok tunggakan dan denda. Kegiatan ini pun merupakanbagian dari sinergi antarlembaga guna mendukungpeningkatan pendapatan daerah serta memberikankemudahan bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa Jasa Raharja hadir untuk memberikan perlindungan dasar. Melalui sosialisasi ini, kami juga menjelaskan proses klaim santunan, peran kolaborasi dengan rumah sakit, dan kerja sama dengan kepolisian serta instansi terkait dan dapat memanfaatkan program pemutihan ini sebaik mungkin,”ujar Danny Firnando.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi dengan masyarakat serta membangun kesadaran akan pentingnya peran Jasa Raharja dalam sistem jaminan sosial nasional, khususnya di bidang kecelakaan lalu lintas dan dapat menekan angka kecelakaan.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas









