BOGOR – PT. Jasa Raharja Cabang Bogor terus berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya kepatuhan pajak kendaraan. Kepala Jasa Raharja Cabang Bogor, Dedi Kurniawan, menjadi narasumber dalam Sosialisasi Pembebasan Tunggakan Atas Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang diselenggarakan oleh BAPPENDA Kabupaten Bogor berkolaborasi dengan Samsat Kabupaten Bogor, Selasa 25 Maret 2025.
Dalam kesempatan ini, Dedi Kurniawan menjelaskan secara mendalam mengenai peran dan tugas Jasa Raharja, khususnya dalam memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas serta kontribusi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dalam mendukung layanan santunan bagi masyarakat. Selain itu, sosialisasi ini juga memberikan pemahaman mengenai manfaat dan mekanisme program pembebasan tunggakan pajak, sebagai upaya meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Melalui program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan serta mendukung kelancaran administrasi kendaraan di Kabupaten Bogor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Bogor akan terus bersinergi dalam menyosialisasikan kebijakan ini, guna memastikan lebih banyak masyarakat dapat memperoleh manfaatnya dan mewujudkan sistem transportasi yang lebih tertib dan aman.