Santunan meninggal dunia diserahkan kepada ahli waris korban sebesar Rp 50jt sesuai PMK No 16 tahun 2017.
Jasa Raharja terus mengajak kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dijalan, mematuhi peraturan lalu lintas dan memastikan dokumen kendaraan bermotor telah lunas pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sehingga terwujud keselamatan berlalu-lintas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2









