BANDUNG – Jasa Raharja Cabang Bandung terus memperkuat hubungan dengan para pengusaha di wilayah Kota Bandung. Pada tanggal 21 Juli 2025, Penanggung Jawab Samsat Soekarno Hatta, Anggi Angghara Putera bersama Tim Pembina Samsat Soekarno Hatta, melakukan kunjungan langsung ke PT.Bulog Kanwil Jawa Barat sebagai salah satu perusahaan BUMN terkemuka dan 3 perusahaan swasta yaitu PT Trimitra Trans, PT Artaboga dan PT New Surya Kencana sebagai pemilik kendaraan bermotor di Bandung. Kegiatan dalam rangka mempererat kerjasama, menggali potensi pajak kendaraan bermotor dalam operasi khusus dan SWDKLLJ sekaligus melakukan sosialisasi program pemutihan PKB dan SWDKLLJ yang diperpanjang sampai dengan bulan September 2025.
Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat hubungan antara Jasa Raharja dan pengusaha pemilik kendaraan operasional serta memastikan data kendaraan yang beroperasi di wilayah Bandung tercatat dengan baik. Selain itu, kegiatan ini juga fokus untuk melakukan penagihan terhadap kendaraan yang belum melakukan penyetoran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ.
Tujuan kegiatan ini guna mempererat hubungan yang sudah terjalin baik antara Jasa Raharja dan pengusaha pemilik kendaraan operasional juga untuk memperoleh data yang akurat terkait kendaraan yang beroperasi, serta memastikan bahwa semua kewajiban terkait SWDKLLJdapat dipenuhi dengan tepat waktu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Jasa Raharja untuk mendukung pengusaha pemilik kendaraan operasional dan memastikan bahwa seluruh kendaraan beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, penagihan PKB dan SWDKLLJ yang tepat waktu juga berfungsi untuk mendukung program perlindungan bagi pengemudi dan penumpang di wilayah Bandung.
Jasa Raharja Cabang Bandung terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat.PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.









