Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 dan 16 Tahun 2017, Jasa Raharja memberikan santunan biaya perawatan maksimal sebesar Rp20 juta bagi korban kecelakaan yang mengalami luka-luka. Melalui sistem yang telah terintegrasi secara digital antara Jasa Raharja, Kepolisian, dan Rumah Sakit, proses administrasi kini dapat diselesaikan dalam waktu singkat tanpa membebani keluarga korban.
Langkah gerak cepat petugas di lapangan ini juga mencakup pendataan ahli waris apabila terdapat korban yang meninggal dunia, guna memastikan santunan kematian dapat diserahkan secepatnya.
Dengan penguatan sinergi di lapangan, Jasa Raharja Bekasi berharap dapat terus meningkatkan standar pelayanan dan memberikan rasa aman bagi seluruh pengguna jalan di wilayah Bekasi dan sekitarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2









