Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa seluruh korban telah dijamin oleh Jasa Raharja sesuai amanah Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017. “Untuk korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp50 juta diberikan kepada ahli waris yang sah. Sementara itu, korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp20 juta, yang dibayarkan langsung ke rumah sakit tempat korban dirawat,” ungkap Dewi.
Begitu menerima informasi mengenai kejadian tersebut, Kepala Kantor Jasa Raharja Wilayah Jawa Timur, Tamrin Silalahi, bersama jajaran petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah Jawa Timur langsung turun ke lapangan untuk meninjau lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam penerbitan Laporan Polisi. Setelah itu, petugas mendatangi rumah sakit untuk melakukan pendataan korban luka-luka dan meninggal dunia, dilanjutkan dengan survei kepada ahli waris korban meninggal dunia.
Jaminan dan santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja juga mencakup manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama (P3K) maksimal Rp1 juta serta biaya ambulans maksimal Rp500 ribu. Seluruh proses dilakukan dengan prinsip pelayanan prima agar hak-hak korban dapat tersalurkan dengan cepat dan tanpa hambatan administrasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai perwujudan hadirnya negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja—sebagai bagian dari Kementerian BUMN—terus berkomitmen memberikan layanan yang cepat, tepat, dan transparan kepada masyarakat. Kecelakaan ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam berkendara serta perlunya pengelolaan perlintasan sebidang kereta api yang lebih ketat demi mencegah terjadinya korban jiwa di kemudian hari.
Halaman : 1 2









