BANDUNG – Dalam rangka meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan kebijakan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10 persen selama periode libur Lebaran.
Program ini berlaku dalam waktu terbatas, yakni mulai 18 hingga 24 Maret 2026, dan ditujukan khusus bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital yang semakin mudah, cepat, dan praktis.
Dalam keterangannya, Dedi Mulyadi , Rabu 18 Maret 2026, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat di momentum Lebaran, sekaligus upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital, seperti aplikasi Sapawarga, SIGNAL (Samsat Digital Nasional), serta Kiosk Samsat yang tersedia di berbagai lokasi Samsat Induk di wilayah Jawa Barat. Selain itu, petugas Samsat juga disiagakan untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam menggunakan layanan tersebut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









