KAB. KARAWANG – Jasa Raharja Karawang memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Kosambi-Curug Kabupaten Karawang yang terjadi pada Rabu 23 April 2025 pagi. Kecelakaan tersebutmengakibatkan dua orang pelajar SMP meninggal dunia. Kedua korban diketahui merupakan kakak beradik yang sedang dalam perjalanan menuju sekolah. Sepeda motor yang mereka tumpangi terlibat kecelakaan dengan sebuah truk yang melintas dari arah yang sama.
Kepala Cabang Jasa Raharja Karawang, Benny Adi Putra, yang langsung menyerahkan santunan pada Kamis 24 April 2025. Santunan diserahkan kepada ayah kedua korban sebagai ahli waris yang sah. “Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan. Penyerahan santunan ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas”, ujarnya.
Guna memastikan keabsahan ahli waris, petugas Jasa Raharja melakukan survey sebelum melakukan proses pembayaran santunan. Jasa Raharja juga bekerjasama dengan pihak Kepolisian untuk memastikan kebenaran setiap kasus kecelakaan lalu lintas. Pembayaran santunan pun dilakukan melalui transfer langsung ke rekening ahli waris dan tidak ada potongan apapun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jasa Raharja akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan tepat kepada korban kecelakaan lalu lintas sebagaimana amanat Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964. Untuk korban meninggal dunia, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada ahli waris. Hal tersebut sesuai dengan besaran santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.010/2017.