KAB. GARUT — Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Sabtu, Tanggal 27 Juni 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Raya Lintas Selatan antara Caringin – Cikelet tepatnya di Kp. Nambo, Desa Karangsari Kecamatan Pakenjeng Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kecelakaan tersebut melibatkan antara 2 pengendara sepeda motor yang bertabrakan depan – depan sehingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia di tempat kejadian.
Setelah menerima informasi kejadian dari Petugas Jasa Raharja Garut, Petugas Jasa Rahaja Samsat Pangalengan, Suryadi Kusumah kemudian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan survey ahli waris dan pendataan terhadap korban sesuai domisili yang berada di wilayah Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung. Langkah cepat ini merupakan bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Dengan sinergi bersama pihak kepolisian, Jasa Raharja bergerak cepat sehingga proses verifikasi dan penyerahan santunan dapat segera dilakukan. Santunan diserahkan kepada ahli waris korban sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017, dengan besaran santunan Rp50 juta, yang disalurkan melalui pemindahbukuan rekening langsung ke ahli waris pada Senin (29/06/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya









