BANDUNG — Dalam upaya meningkatkan perlindungan bagi penumpang angkutan umum serta mendorong kepatuhan administrasi di sektor transportasi darat, Jasa Raharja Kantor Wilayah Jawa Barat melaksanakan kunjungan koordinasi dengan DPD Organda Provinsi Jawa Barat pada Rabu (15/04).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor DPD Organda Jawa Barat, Bandung ini dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Iuran Wajib Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat, Destian Sanyoto, serta Sekretaris DPD Organda Jawa Barat, Ifan Nurmufidin.
Koordinasi ini difokuskan pada pembahasan keterjaminan penumpang angkutan umum, khususnya dalam memastikan seluruh pengguna jasa transportasi mendapatkan perlindungan dasar apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. Dalam kesempatan tersebut, Jasa Raharja juga mengajak seluruh anggota Organda, yang terdiri dari para pengusaha angkutan otobus dan angkutan umum, untuk senantiasa tertib dalam administrasi kendaraan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun aspek administrasi yang menjadi perhatian meliputi kelengkapan surat-surat kendaraan, kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta kewajiban pembayaran SWDKLLJ dan IWKBU.
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) merupakan kontribusi wajib yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan, yang berfungsi sebagai dana perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









