Jasa Raharja Karawang Pastikan Akurasi Data Ahli Waris Korban Laka Lantas Melalui Survey Ahli Waris

- Redaksi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. KARAWANG  Jasa Raharja Karawang terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan cepat dan tepat kepada keluarga korban kecelakaan lalu lintas. Salah satu upaya penting yang dilakukan adalah melaksanakan survey ahli waris sebelum proses pembayaran santunan. Survey ini bertujuan untuk memastikan bahwa santunan diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada hari Kamis, 7 Agustus 2025 Petugas Pelayanan Jasa Raharja Karawang Herry Tiku Padang melakukan survey ahli waris di kediaman keluarga salah satu korban kecelakaanlalu lintas yang meninggal di wilayah Karawang. Survey ahli waris merupakan proses verifikasi yang dilakukan secara langsung oleh petugas Jasa Raharja. Dalam proses ini, petugas melakukan kunjungan ke rumah korban atau keluarga korban, serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian, rumah sakit, dan perangkat desa setempat. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan informasi dan dokumentasi yang sah agar tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran santunan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017, ahli waris korban meninggal dunia berhak atas santunan sebesar Rp 50 juta. Korban luka-luka mendapatkan biaya pengobatan hingga Rp 20 juta, sedangkan korban cacat tetap memperoleh santunan sampai dengan Rp 50 juta. Ketentuan ini diperkuat oleh UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964 yang mengatur jaminan kecelakaan untuk penumpang umum dan pengguna jalan raya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungandasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmenmenghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam UndangUndangNo. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiranNegara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box

Baca:  Jasa Raharja Cabang Bogor Dukung Kemudahan Layanan Pajak di Bazar Samsat Depok

Berita Terkait

Jasa Raharja Tasikmalaya Hadiri Rapat Forum Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Ciamis
Jasa Raharja Karawang Gelar MUKL di Terminal Tanjungpura, Pastikan Kondisi Pengemudi Prima
Sinergi Lintas Instansi, Jasa Raharja Tasikmalaya dan Polres Ciamis Hadiri Koordinasi Penjaminan Korban Laka Lantas Bersama BPJS Kesehatan Banjar
Tingkatkan Kepatuhan Pajak dan Jaminan Keselamatan Kerja, Jasa Raharja Tasikmalaya Gelar Kegiatan ‘Sigap Instansi’ di PT Columbia
Semarakkan HUT Bhayangkara ke-80, Jasa Raharja Bersama P3D Wilayah Kota Tasikmalaya Ikuti Kegiatan Fun Walk 2026
Jasa Raharja Cabang Sukabumi Serahkan Santunan Kepada Beberapa Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Pendopo Pemkab Sukabumi
Tingkatkan Keselamatan Jalan, Jasa Raharja dan RS Siloam Purwakarta Gelar Pelatihan PPGD Bagi Pengemudi Ojek Online di Campaka
Sinergitas Jasa Raharja Dalam Kegiatan FKLL Bersama Stakeholder Pilar Keselamatan Lalu Lintas 
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:12 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Hadiri Rapat Forum Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Ciamis

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:25 WIB

Jasa Raharja Karawang Gelar MUKL di Terminal Tanjungpura, Pastikan Kondisi Pengemudi Prima

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:29 WIB

Sinergi Lintas Instansi, Jasa Raharja Tasikmalaya dan Polres Ciamis Hadiri Koordinasi Penjaminan Korban Laka Lantas Bersama BPJS Kesehatan Banjar

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:27 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Pajak dan Jaminan Keselamatan Kerja, Jasa Raharja Tasikmalaya Gelar Kegiatan ‘Sigap Instansi’ di PT Columbia

Senin, 15 Juni 2026 - 13:13 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Serahkan Santunan Kepada Beberapa Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Pendopo Pemkab Sukabumi

Senin, 15 Juni 2026 - 12:10 WIB

Tingkatkan Keselamatan Jalan, Jasa Raharja dan RS Siloam Purwakarta Gelar Pelatihan PPGD Bagi Pengemudi Ojek Online di Campaka

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:21 WIB

Sinergitas Jasa Raharja Dalam Kegiatan FKLL Bersama Stakeholder Pilar Keselamatan Lalu Lintas 

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:19 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Melalui Program PPKL di SMKN 1 Cugenang Cianjur

Berita Terbaru