KAB. BANDUNG — Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakatterhadap layanan Samsat dan pentingnya kepatuhan dalammembayar pajak kendaraan bermotor, Jasa Raharja KanwilJabar yang dihadiri oleh Penanggung Jawab Jasa RaharjaSamsat Kabupaten Bandung II Soreang, Irwan MansyurTangkudung bersama Tim Pembina Samsat Soreangmengadakan kegiatan Sosialisasi di Kantor KecamatanSoreang, Kabupaten Bandung, Selasa (15/07).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur Forum KomunikasiKecamatan yakni Camat Soreang, Danramil, KapolsekSoreang, Kepala Kelurahan, RT/RW setempat sebagaibentuk sinergi lintas sektor dalam mendukung program edukasi publik. Materi yang disampaikan meliputi informasiterkait kebijakan pemungutan Opsen Pajak KendaraanBermotor dan Bea Balik Nama, serta program pemutihanpajak kendaraan dan SWDKLLJ yang diperpanjang dari 01 Juli sampai dengan 30 September 2025. Tak hanya itu, Jasa Raharja juga menjelaskan manfaat dari SumbanganWajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), khususnya sebagai bentuk perlindungan awal bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Melalui penyuluhan ini, diharapkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat Kecamatan Soreang dalammelaksanakan kewajiban perpajakan dan tertib berlalulintas dapat terus meningkat demi mendukung pelayananpublik yang optimal dan keselamatan bersama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.









