KAB. BANDUNG BARAT — Perkuat Kolaborasi dalam Menekan Risiko Kecelakaan Akibat Kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama Jawa Barat turut ambil bagian dalam kegiatan Sosialisasi dan Pemeriksaan Keselamatan Kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) yang digelar di Pool Ruas KM 120 Jalur B, Kamis (19/06) Sebagai bentuk sinergi nyata dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan bebas dari risiko kecelakaan akibat pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan.
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Jasa Raharja, Kementerian Perhubungan, Jasa Marga, Kepolisian, serta Dinas Perhubungan, yang secara terpadu melakukan inspeksilangsung terhadap kendaraan barang yang melintas serta memberikan edukasikeselamatan kepada para pengemudi.
Dalam kesempatan tersebut, Petugas Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat, FahrulFahrozi menyampaikan bahwa kendaraan ODOL menjadi salah satu faktor penyebabtingginya angka kecelakaan di jalan tol, terutama pada jalur padat logistik sepertiCipularang. Oleh karena itu, Jasa Raharja berkomitmen aktif dalam mendukung setiapupaya preventif guna menekan potensi kecelakaan dan memperkuat budaya keselamatandi jalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tempat terpisah Kepala Kantor Wilayah Utama PT Jasa Raharja Jawa Barat, Hendriawanto menyampaikan “Jasa Raharja tidak hanya hadir saat terjadi kecelakaan, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk mencegahnya. Melalui kegiatan ini, kami ingin menumbuhkan kesadaran bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersamabaik pemerintah, operator jalan tol, pelaku usaha, maupun para pengemudi,” UngkapHendri.
Dalam kegiatan ini, selain pemeriksaan teknis kendaraan, para pengemudi juga diberikaninformasi mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dimensi dan muatan, sertapengetahuan dasar mengenai hak perlindungan jika terjadi kecelakaan lalu lintas sesuaidengan peran Jasa Raharja sebagai penyelenggara asuransi sosial kecelakaan.
Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari gerakan nasional menuju jalan yang lebihaman, dengan menekan keberadaan kendaraan ODOL di jalan tol dan meningkatkankesadaran pengguna jalan terhadap pentingnya aspek keselamatan sebagai prioritasutama dalam berkendara.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.









