BEKASI — Kecelakaan lalu lintas Bus ALS terjadi di wilayah Padang Panjang Sumatera Barat yang mengakibatkan dua belas korban meninggal dunia dan dua puluh tiga korban luka luka, di antara korban meninggal dunia adalah tiga warga Kota Bekasi.
Petugas Jasa Raharja Bekasi, Ronald F Sinaga dan Sapta Hadiwinata melakukan kunjungan ke kediaman Ahli Waris korban kecelakaan lalu lintas, Bekasi, Selasa 06/05/2025, kunjungan ini untuk memastikan ketepatan dan keabsahan ahli waris penerima santunan. Kunjungan ke rumah Ahli waris adalah bentuk proaktif dan empati dengan membantu kelengkapan dokumen ahli waris serta kelengkapan administrasi lainnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sesuai amanat Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, setiap penumpang moda transportasi umum yang sah berhak mendapatkan santunan akibat dari kecelakaan lalu lintas alat angkutan penumpang umum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Santunan merupakan bentuk kehadiran negara dan kepedulian Pemerintah dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum melalui Jasa Raharja. “Kami turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga korban, semoga keluarga diberikan kekuatan. Korban yang sedang dalam perawatan segera pulih sehat